Jumat, 28 Desember 2012

Koperasi Indonesia dan Gerakan Koperasi Dunia Menghadapi Persaingan Global


Review 3 Hasil Analisis dan Penutup
Koperasi Indonesia dan Gerakan Koperasi 
Dunia Menghadapi Persaingan Global
Oleh: Noer Soetrisno

KEMBALI KE PRINSIP KOPERASI
    Koperasi dari sejak kelahirannya didasari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu antara selfhelp cooperation atau individualitet solidaritet (Moh Hatta) selalu disebut bersamaan untuk menggambarakan dasar pendirian koperasi. Dengan cara pandang ini koperasi sering dilihat sebagai kerjasama pasar dari sebagian pelaku ekonomi dalam melawan ketidakadilan pasar yang terjadi. Sementara kerja sama yang melibatkan lebih dari satu orang yang menempatkan kebersamaan sebagai dasarnya maka tidak dapat terlepas dari dimensi sosial. Oleh karena itu koperasi juga sering ditempatkan sebagai bentuk member base economic organization fiz a fiz capital base economic organization. Gambaran inilah yang menjadikan koperasi selalu menjadi pilihan untuk mengatur ekonomi orang banyak yang lemah dalam menghadapi persaingan pasar. 
     Namun karena sejarah pengenalan koperasi yang berbeda maka pemikiran koperasi pun juga berkembang dengan mazdab yang berbeda-beda bahkan kaitan antara dimensi ekonomi murni dengan masalah politik dan sosial banyak campur aduk, terutama di negara sedang berkembang. Hingga tahun 1961 praktis kita belum pernah menemukan definisi koperasi yang didokumentasikan secara formal dan diakui oleh dunia international, meskipun koperasi telah hadir sejak abad 18. Koperasi diberikan pengertian yang diterima international pada awalanya oleh organisasi bukan milik gerakan koperasi, justru oleh lembaga international yang menangani masalah perburuhan yakni ILO. ILO lebih menekankan pada peran koperasi sebagai instrument untuk memperbaiki kesejahteraan para pekerja, oleh karena itu yang menonjol adalah persyaratan seseorang untuk menjadi anggota koperasi sehingga lebih ditekankan pada kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi. Pada tahun 1990an ditengah arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan, koperasi dunia juga mempertanyakan kelangsungannya ditengah arus swastanisasi dan persaingan yang semakin tajam sebagaimana terlihat dalam kongres Tokyo 1992. Namun pada tahun 1995 gerakan koperasi dunia melalui kongresnya di Manchester Inggris menjawab dengan 2 pokok tema kembali kepada nilai dan jati diri koperasi dan menempatkan koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan (enterprise) dengan pengelolaan demokratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Gerakan koperasi kembali menyatakan keharusannya bagi koperasi untuk menjunjung tinggi nilai etika (ethical values) yaitu: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, opennss, social responsibility,and caring for others). Sejak itu gerakan koperasi dunia memiliki definisi secara formal dan tertulis untuk menjadi kesepakatan gerakan koperasi dunia.
      Di kawasan Asia Pasific sejak 1990 telah terjadi interaksi yang baik antara gerakan koperasi dan pemerintah melalui pertemuan dua tahunan. Dalam menanggapi dinamika kawasan yang sedang terjadi telah menetapkan beberapa prinsip sebagai dasar untuk membangun tindakan bersama yaitu: Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jatidiri sebagai suatu organisai otonom, lembaga yang diawasi anggotanya, dan apabila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi (otonom dan independen). Kedua,potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koeperasi dihormati dalam peraturan perundangan. Ketiga,koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadan mereka dan apa yag dapat mereka perbuat. Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lain bila terjadi lapangan permainan yang sama (fair playing flied). Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self regulation). Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jati dirinya. Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila kemitraan ini menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan. Ketujuh sikap ini akan mendasari desakan gerakan koperasi terhadap anggota dan pemerintah di negara masing-masing, sehingga dapat kita pandang sebagai gerakan bola salju yang akan dilakukan oleh masyarakat koperasi dunia.
      Koperasi sebagai perusahaan (badan usaha) kemampuannya untuk mengelola usaha setelah mampu memenuhi persyaratan kelayakan tentu akan sangat ditentukan oleh kualitas SDM. Dan koperasi besar akan selalu memiliki kemampuan untuk menghadirkan kualitas SDM yang diperlukan. Keberhasilan bisnis koperasi yang ada jelas ditentukan kualitas SDM yang mengelolanya, tetapi kualitas kehidupan koperasi tidak dapat dijamin oleh para manager profesional sendiri. Disini peran anggota yang aktif dan mampu mengontrol jalannya koperasi akan tetap menentukan kualitas kehidupan koperasi sesuai jatidirinya dalam perusahaan koperasi
PENUTUP
     Dengan dijalankanna koperasi sesuai dengan prinsip, nilai dan identitas koperasi di atas diharapkan koperasi dapat berkembang secara wajar. Berbagai langkah ke depan memang agak berat, misalnya dalam pengembangan koperasi yang otonom dan mandiri diperlukan kesiapan untuk berkompetisi dengan pelaku ekonomi yang lain dalam persaingan domestik dan global. Dalam hal ini, pengembangan usaha koperasi perlu didudukan secara realistis, agar aplikasi pengembangan dan pembinaan koperasi berjalan dengan baik. Dengan demikian koperasi berjalan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota, yang dalam jangka panjang sebagai jawaban dan jaminan bagi terwujudnya kebersamaan dan kesejahteraan bersama. Kerangka berfikir ini sekaligus menghilangkan keraguan terhadap peran koperasi sebagai wujud pelaksanaan demokrasi ekonomi, yang menjamin terwujudnya kesejahteraan bersama dikalangan anggota koperasi.
Sumber:  www.smecda.com/deputi7/file.../Koperasi_Indo_Gerakannya.pdf
YUNITA HILDA N (27211679)/2EB09
FAKULTAS EKONOMI
2011-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar