Review 3 Hasil Analisis dan Penutup
Koperasi Indonesia dan Gerakan Koperasi
Dunia Menghadapi Persaingan Global
Oleh: Noer Soetrisno
KEMBALI
KE PRINSIP KOPERASI
Koperasi
dari sejak kelahirannya didasari sebagai suatu upaya untuk menolong diri
sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu antara selfhelp cooperation atau individualitet
solidaritet (Moh Hatta) selalu disebut bersamaan untuk menggambarakan dasar
pendirian koperasi. Dengan cara pandang ini koperasi sering dilihat sebagai
kerjasama pasar dari sebagian pelaku ekonomi dalam melawan ketidakadilan pasar
yang terjadi. Sementara kerja sama yang melibatkan lebih dari satu orang yang
menempatkan kebersamaan sebagai dasarnya maka tidak dapat terlepas dari dimensi
sosial. Oleh karena itu koperasi juga sering ditempatkan sebagai bentuk member base economic organization fiz a fiz
capital base economic organization. Gambaran inilah yang menjadikan
koperasi selalu menjadi pilihan untuk mengatur ekonomi orang banyak yang lemah
dalam menghadapi persaingan pasar.
Namun karena sejarah pengenalan koperasi
yang berbeda maka pemikiran koperasi pun juga berkembang dengan mazdab yang
berbeda-beda bahkan kaitan antara dimensi ekonomi murni dengan masalah politik
dan sosial banyak campur aduk, terutama di negara sedang berkembang. Hingga
tahun 1961 praktis kita belum pernah menemukan definisi koperasi yang
didokumentasikan secara formal dan diakui oleh dunia international, meskipun
koperasi telah hadir sejak abad 18. Koperasi diberikan pengertian yang diterima
international pada awalanya oleh organisasi bukan milik gerakan koperasi,
justru oleh lembaga international yang menangani masalah perburuhan yakni ILO.
ILO lebih menekankan pada peran koperasi sebagai instrument untuk memperbaiki
kesejahteraan para pekerja, oleh karena itu yang menonjol adalah persyaratan
seseorang untuk menjadi anggota koperasi sehingga lebih ditekankan pada
kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi. Pada tahun 1990an ditengah arus
globalisasi dan liberalisasi perdagangan, koperasi dunia juga mempertanyakan
kelangsungannya ditengah arus swastanisasi dan persaingan yang semakin tajam
sebagaimana terlihat dalam kongres Tokyo 1992. Namun pada tahun 1995 gerakan
koperasi dunia melalui kongresnya di Manchester Inggris menjawab dengan 2 pokok
tema kembali kepada nilai dan jati diri koperasi dan menempatkan koperasi
sebagai badan usaha atau perusahaan (enterprise) dengan pengelolaan demokratis
dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Gerakan
koperasi kembali menyatakan keharusannya bagi koperasi untuk menjunjung tinggi
nilai etika (ethical values) yaitu: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab
sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty,
opennss, social responsibility,and caring for others). Sejak itu gerakan
koperasi dunia memiliki definisi secara formal dan tertulis untuk menjadi
kesepakatan gerakan koperasi dunia.
Di kawasan Asia Pasific
sejak 1990 telah terjadi interaksi yang baik antara gerakan koperasi dan
pemerintah melalui pertemuan dua tahunan. Dalam menanggapi dinamika kawasan
yang sedang terjadi telah menetapkan beberapa prinsip sebagai dasar untuk
membangun tindakan bersama yaitu: Pertama,
koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi
secara benar berjalan sesuai jatidiri sebagai suatu organisai otonom, lembaga
yang diawasi anggotanya, dan apabila mereka tetap berpegang pada nilai dan
prinsip koperasi (otonom dan independen). Kedua,potensi
koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koeperasi
dihormati dalam peraturan perundangan. Ketiga,koperasi
dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadan mereka dan apa yag dapat
mereka perbuat. Keempat, koperasi
dapat hidup seperti layaknya perusahaan lain bila terjadi lapangan permainan
yang sama (fair playing flied). Kelima, pemerintah
harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus
mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self regulation). Keenam, koperasi adalah milik anggota
dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan
sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jati dirinya. Ketujuh, bantuan pengembangan dapat
berarti bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila kemitraan ini
menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Ketujuh sikap ini akan mendasari desakan gerakan koperasi terhadap anggota dan
pemerintah di negara masing-masing, sehingga dapat kita pandang sebagai gerakan
bola salju yang akan dilakukan oleh masyarakat koperasi dunia.
Koperasi
sebagai perusahaan (badan usaha) kemampuannya untuk mengelola usaha setelah
mampu memenuhi persyaratan kelayakan tentu akan sangat ditentukan oleh kualitas
SDM. Dan koperasi besar akan selalu memiliki kemampuan untuk menghadirkan
kualitas SDM yang diperlukan. Keberhasilan bisnis koperasi yang ada jelas
ditentukan kualitas SDM yang mengelolanya, tetapi kualitas kehidupan koperasi
tidak dapat dijamin oleh para manager profesional sendiri. Disini peran anggota
yang aktif dan mampu mengontrol jalannya koperasi akan tetap menentukan
kualitas kehidupan koperasi sesuai jatidirinya dalam perusahaan koperasi
PENUTUP
Dengan dijalankanna
koperasi sesuai dengan prinsip, nilai dan identitas koperasi di atas diharapkan
koperasi dapat berkembang secara wajar. Berbagai langkah ke depan memang agak
berat, misalnya dalam pengembangan koperasi yang otonom dan mandiri diperlukan
kesiapan untuk berkompetisi dengan pelaku ekonomi yang lain dalam persaingan
domestik dan global. Dalam hal ini, pengembangan usaha koperasi perlu didudukan
secara realistis, agar aplikasi pengembangan dan pembinaan koperasi berjalan
dengan baik. Dengan demikian koperasi berjalan untuk kepentingan dan
kesejahteraan anggota, yang dalam jangka panjang sebagai jawaban dan jaminan
bagi terwujudnya kebersamaan dan kesejahteraan bersama. Kerangka berfikir ini
sekaligus menghilangkan keraguan terhadap peran koperasi sebagai wujud
pelaksanaan demokrasi ekonomi, yang menjamin terwujudnya kesejahteraan bersama
dikalangan anggota koperasi.
Sumber: www.smecda.com/deputi7/file.../Koperasi_Indo_Gerakannya.pdf
YUNITA HILDA N (27211679)/2EB09
FAKULTAS EKONOMI
2011-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar