Kamis, 02 Mei 2013

PRAKTEK MONOPOLI DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORASI

Review III Hasil Analisi dan Penutup

PRAKTEK MONOPOLI
DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORASI
Oleh: Agus Raharjo
(Dimuat di Jurnal Kosmik Hukum Univ. Muhammadiyah Purwokerto Vol. 1 No. 2 Tahun
2001, hal. 41-46)

Tanggung Jawab Sosial Korporasi

Kejahatan korporasi membawa kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Kerugian yang timbul tidak bersifat individual seperti pada kejahatan konvensional, tetapi bersifat universal dan futuristik karena lingkup korban yang lebih luas dan kehidupan masa datang yang menjadi taruhannya. Kasus-kasus pencemaran, seperti kasus Minamata di Jepang, Chernobyl di Rusia serta Bhopal di India menyebabkan rusaknya generasi mendatang adalah contoh-contoh dari kejahatan yang ditimbulkan oleh kegiatan korporasi.
Secara garis besar kerugian yang diderita akibat kejahatan korporasi dapar terjadi dalam bidang ekonomi atau materi, kesehatan dan keselamatan jiwa serta kerugian di bidang sosial dan moral. Akibat yang lain adalah rusaknya nilai-nilai demokrasi dan menghambat proses demokrasi. Kolusi antara pejabat pemerintahan dengan korporasi seperti yang terjadi di Indonesia merupakan halangan bagi demokratisasi. Mengingat besarnya kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat tindakan korporasi, maka tanggung jawab sosial terhadap korporasi perlu dilakukan.
Dalam makalah ini hanya akan diambil salah satu contoh saja. PT. Indofood Sukses Makmur yang memproduksi mie instant menguasi 90% pangsa pasar berkat kejelian dalam membidik pasar dan keahliannya berkolaborasi dengan penguasa (terutama dalam penyediaan tepung terigu). Hampir tiap pulau di Indonesia bahak sampai di luar negeri berdiri pabrik yang memproduksi mie instant sehingga hampir seluruh wilayah Indonesia dari pucuk gunung sampai tepi pantai dapat dijumpai produk mie instant PT. Indofood.
Salah satu bumbu yang dipakai dalam mie instant adalah Monosodium Glutamate atau lebih dikenal dengan MSG. Produk serupa juga diproduksi oleh PT. Ajinmoto untuk penyedap rasa yang menimbulkan kehebohan karena mengandung lemak babi. Berdasarkan kamus kedokteran Dorland, Monosodium Glutamate adalah garam monosodium asam laktat glutamat, COOH.CHNH2.CH2.COONa berupa bubuk kristal putih yang digunakan dalam pengobatan ensefalopati yang dihubungkan dengan penyakit hati, juga digunakan untuk mempertinggi cita rasa makanan dan tembakau.
MSG ini juga dipakai dalam masakan cina sehingga terkenal dengan istilah Chinese Restaurant Syndrom, yaitu sindrom yang bersifat sementara yang dihubungkan dengan latasi aterial. Akibat yang timbul dari makanan yang menggunakan MSG yang digunakan secara bebas dalam bumbu masakan cina adalah berdenyutnya kepala, lupa daratan, rasa kencang di leher dan bahu serta nyeri pinggang. Bayangkan jika setiap pagi, siang atau sore bahkan malam orang Indonesia mengkonsumsi mie instant khususnya, penderitaan tentunya yang akan dialaminya.
Tentu saja hal ini akan menganggu irama kerja dan daya pikir terutama anak - anak yang menyebabkan kemunduran berfikir. Generasi mendatang akan mengalami degradasi dalam kualitas berfikir akibat salah makan. Apa yang dilakukan Indofood (dan PT. Ajinomoto sebagai produsen utama MSG) dapat digolongkan sebagai kejahatan korporasi di samping kegiatan lain yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia usaha. Bagaimana tanggung jawab sosial Indofood terhadap hal ini, nyaris tidak ada, dan jikapun ada itu tidak lepas dari bagian kegiatan promosi produk yang dilakukan. Tidak ada tanggung jawab sosial berupa perbaikan bagi generasi penerus yang sudah terkena dampak MSG. Tentunya ini memerlukan penelitian yang lebih mendalam agar apa yang dilakukan korporasi dapat dibawa ke pengadilan.
Tidak semua korporasi di Indonesia mengerti tanggung jawab sosialnya sehingga mereka perlu disadarkan. Kesadaran akan tanggung jawabnya membuat korporasi akan bertindak berhati-hati, terutama dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan dampak yang luas bagi masyarakat. Penyadaran mengenai tanggung jawab sosial ini penting, sehingga korporasi tidak hanya memikirkan bagaimana produknya laku, menguasai pasar (memonopoli) atau memperoleh keuntungan yang besar, tetapi lebih penting dari itu adalah bagaimana menciptakan lingkungan usaha yang sehat, menjamin produknya aman, dan terutama tidak merusak generasi muda yang akan menjadi tulang punggung bangsa di masa yang akan datang.

Penutup

Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tumbuh karena adanya kolaborasi antara penguasa/birokrasi dengan pelaku usaha atau korporasi. Pemerintah tidak bisa mengawasi tindakan korporasi dan mengontrol tindakannya sendiri sehingga muncul kebijakan pendirian kartel-kartel, pemberian lisensi secara ekslusif, peraturan-peraturan ad hoc, rintangan perdagangan antar daerah, pengaturan pemasaran hasil pertanian, pemberian subsidi dan keringanan pajak serta diijinkannya merger di antara usaha yang sejenis.
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini ternyata diikuti dengan tindakan kejahatan yang kejahatan korporasi berupa tidak adanya tanggung jawab sosial korporasi terhadap produk yang dipasarkan. Akibatnya timbul penderitaan yang dirasakan oleh bangsa Indonesia terutama generasi mudanya berupa kemunduran kualitas berfikir sehingga bangsa ini mudah dibohongi.

G. Daftar Pusataka

Box, Steven, Power, Crime and Mystification, London, Tavistock, 1983;
Chatamarrasjid, Undang-undang Larangan Praktek Monopoli, Magna Charta Bagi
Kebebasan Berusaha?, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 7, 1999;
Clinard, Marshall B. & Yeager, Peter C., Corporate Crime, The Free Press, New
York, 1980;
Hasibuan, Nurimansyah, Struktur Pasar Di Indonesia, Oligopoli dan Monopoli,
Media Eknomi 3 No. 1 Tahun 1995;
International Monetary Fund, Indonesian-Memorandum of Economic and Social
Politic, Jakarta, 15 Januari 1998;
Nusantara, Abdul Hakim G., dan Harman, Benny K., Analisa dan Perbandingan
Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, Elex Media Komputindo, Jakarta, 1999;
Susanto, I.S., Kejahatan Korporasi Di Indonesia, Produk Kebijakan Rezim Orde
Baru, Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Madya dalam Ilmu
Hukum di UNDIP, Semarang, 12 Oktober 1999;
---------------, Kejahatan Korporasi, Makalah suplemen pada Penataran Hukum
Pidana dan Kriminologi, Semarang, 23-30 November 1998;
---------------, Kejahatan Korporasi, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995;
---------------, Pemahaman Kritis Terhadap Realitas Sosial, Makalah pada Lokakarya
Nasional untuk Pengembangan Sumber Daya IMKA di Karangpandan, 12-17
Agustus 1992;
Wie, The Kian, Aspek-aspek Ekonomi yang Perlu Diperhatikan Dalam Implementasi
UU No. 5/1999, Jurnal Hukum Bisnis Vol 7, 1999;
Kamus Kedokteran Dorland, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1985;
Majalah Fortune, Desember 1997;
Majalah Gatra, 14 Februari 1998.



YUNITA HILDA N (27211679)/2EB09
FAKULTAS EKONOMI
2011-2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar