Review III Hasil Analisi dan Penutup
PRAKTEK
MONOPOLI
DAN
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORASI
Oleh:
Agus Raharjo
(Dimuat
di Jurnal Kosmik Hukum Univ. Muhammadiyah Purwokerto Vol. 1 No. 2 Tahun
2001,
hal. 41-46)
Tanggung Jawab
Sosial Korporasi
Kejahatan korporasi membawa kerugian yang lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Kerugian yang timbul tidak
bersifat individual seperti pada kejahatan konvensional, tetapi bersifat
universal dan futuristik karena lingkup korban yang lebih luas dan kehidupan
masa datang yang menjadi taruhannya. Kasus-kasus pencemaran, seperti kasus
Minamata di Jepang, Chernobyl di Rusia serta Bhopal di India menyebabkan
rusaknya generasi mendatang adalah contoh-contoh dari kejahatan yang
ditimbulkan oleh kegiatan korporasi.
Secara garis besar kerugian yang diderita akibat
kejahatan korporasi dapar terjadi dalam bidang ekonomi atau materi, kesehatan
dan keselamatan jiwa serta kerugian di bidang sosial dan moral. Akibat yang
lain adalah rusaknya nilai-nilai demokrasi dan menghambat proses demokrasi.
Kolusi antara pejabat pemerintahan dengan korporasi seperti yang terjadi di
Indonesia merupakan halangan bagi demokratisasi. Mengingat besarnya kerugian
yang diderita oleh masyarakat akibat tindakan korporasi, maka tanggung jawab
sosial terhadap korporasi perlu dilakukan.
Dalam makalah ini hanya akan diambil salah satu
contoh saja. PT. Indofood Sukses Makmur yang memproduksi mie instant menguasi
90% pangsa pasar berkat kejelian dalam membidik pasar dan keahliannya
berkolaborasi dengan penguasa (terutama dalam penyediaan tepung terigu). Hampir
tiap pulau di Indonesia bahak sampai di luar negeri berdiri pabrik yang memproduksi
mie instant sehingga hampir seluruh wilayah Indonesia dari pucuk gunung sampai
tepi pantai dapat dijumpai produk mie instant PT. Indofood.
Salah satu bumbu yang dipakai dalam mie instant
adalah Monosodium Glutamate atau lebih dikenal dengan MSG. Produk serupa
juga diproduksi oleh PT. Ajinmoto untuk penyedap rasa yang menimbulkan
kehebohan karena mengandung lemak babi. Berdasarkan kamus kedokteran
Dorland, Monosodium Glutamate adalah garam monosodium asam laktat
glutamat, COOH.CHNH2.CH2.COONa berupa bubuk kristal putih yang
digunakan dalam pengobatan ensefalopati yang dihubungkan dengan
penyakit hati, juga digunakan untuk mempertinggi cita rasa makanan dan
tembakau.
MSG ini juga dipakai dalam masakan cina sehingga
terkenal dengan istilah Chinese Restaurant Syndrom, yaitu sindrom yang
bersifat sementara yang dihubungkan dengan latasi aterial. Akibat yang
timbul dari makanan yang menggunakan MSG yang digunakan secara bebas dalam
bumbu masakan cina adalah berdenyutnya kepala, lupa daratan, rasa kencang di
leher dan bahu serta nyeri pinggang. Bayangkan jika setiap pagi, siang atau
sore bahkan malam orang Indonesia mengkonsumsi mie instant khususnya,
penderitaan tentunya yang akan dialaminya.
Tentu saja hal ini akan menganggu irama kerja dan
daya pikir terutama anak - anak yang menyebabkan kemunduran berfikir. Generasi
mendatang akan mengalami degradasi dalam kualitas berfikir akibat salah makan.
Apa yang dilakukan Indofood (dan PT. Ajinomoto sebagai produsen utama MSG)
dapat digolongkan sebagai kejahatan korporasi di samping kegiatan lain yang
menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia usaha. Bagaimana tanggung jawab
sosial Indofood terhadap hal ini, nyaris tidak ada, dan jikapun ada itu tidak
lepas dari bagian kegiatan promosi produk yang dilakukan. Tidak ada tanggung
jawab sosial berupa perbaikan bagi generasi penerus yang sudah terkena dampak
MSG. Tentunya ini memerlukan penelitian yang lebih mendalam agar apa yang
dilakukan korporasi dapat dibawa ke pengadilan.
Tidak semua korporasi di Indonesia mengerti tanggung
jawab sosialnya sehingga mereka perlu disadarkan. Kesadaran akan tanggung
jawabnya membuat korporasi akan bertindak berhati-hati, terutama dalam
melakukan tindakan yang mengakibatkan dampak yang luas bagi masyarakat.
Penyadaran mengenai tanggung jawab sosial ini penting, sehingga korporasi tidak
hanya memikirkan bagaimana produknya laku, menguasai pasar (memonopoli) atau
memperoleh keuntungan yang besar, tetapi lebih penting dari itu adalah
bagaimana menciptakan lingkungan usaha yang sehat, menjamin produknya aman, dan
terutama tidak merusak generasi muda yang akan menjadi tulang punggung bangsa
di masa yang akan datang.
Penutup
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
tumbuh karena adanya kolaborasi antara penguasa/birokrasi dengan pelaku usaha
atau korporasi. Pemerintah tidak bisa mengawasi tindakan korporasi dan
mengontrol tindakannya sendiri sehingga muncul kebijakan pendirian
kartel-kartel, pemberian lisensi secara ekslusif, peraturan-peraturan ad hoc,
rintangan perdagangan antar daerah, pengaturan pemasaran hasil pertanian,
pemberian subsidi dan keringanan pajak serta diijinkannya merger di antara
usaha yang sejenis.
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
ini ternyata diikuti dengan tindakan kejahatan yang kejahatan korporasi berupa
tidak adanya tanggung jawab sosial korporasi terhadap produk yang dipasarkan.
Akibatnya timbul penderitaan yang dirasakan oleh bangsa Indonesia terutama
generasi mudanya berupa kemunduran kualitas berfikir sehingga bangsa ini mudah
dibohongi.
G. Daftar
Pusataka
Box,
Steven, Power, Crime and Mystification, London, Tavistock, 1983;
Chatamarrasjid,
Undang-undang Larangan Praktek Monopoli, Magna Charta Bagi
Kebebasan
Berusaha?, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 7, 1999;
Clinard,
Marshall B. & Yeager, Peter C., Corporate Crime, The Free Press, New
York,
1980;
Hasibuan,
Nurimansyah, Struktur Pasar Di Indonesia, Oligopoli dan Monopoli,
Media
Eknomi 3 No. 1 Tahun 1995;
International
Monetary Fund, Indonesian-Memorandum of Economic and Social
Politic,
Jakarta, 15 Januari 1998;
Nusantara,
Abdul Hakim G., dan Harman, Benny K., Analisa dan Perbandingan
Undang-undang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat,
Elex Media Komputindo, Jakarta, 1999;
Susanto,
I.S., Kejahatan Korporasi Di Indonesia, Produk Kebijakan Rezim Orde
Baru,
Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Madya dalam Ilmu
Hukum
di UNDIP, Semarang, 12 Oktober 1999;
---------------,
Kejahatan Korporasi, Makalah suplemen pada Penataran Hukum
Pidana
dan Kriminologi, Semarang, 23-30 November 1998;
---------------,
Kejahatan Korporasi, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995;
---------------,
Pemahaman Kritis Terhadap Realitas Sosial, Makalah pada Lokakarya
Nasional
untuk Pengembangan Sumber Daya IMKA di Karangpandan, 12-17
Agustus
1992;
Wie,
The Kian, Aspek-aspek Ekonomi yang Perlu Diperhatikan Dalam Implementasi
UU
No. 5/1999, Jurnal Hukum Bisnis Vol 7, 1999;
Kamus
Kedokteran Dorland, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1985;
Majalah
Fortune, Desember 1997;
Majalah
Gatra, 14 Februari 1998.
YUNITA HILDA N (27211679)/2EB09
FAKULTAS EKONOMI
2011-2012