Rabu, 06 Mei 2015

INDUSTRI KEUANGAN GLOBAL VS REGIONAL

Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan ASEAN dalam hal skala ekonomi, luas wilayah, maupun jumlah penduduk, sudah sewajarnya mendapat keuntungan optimal dari implementasi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tahun 2015. Namun sampai dengan saat ini Indonesia masih belum mendapatkan mutual benefit, khususnya dalam ekspansi bisnis perbankan, padahal kinerja perbankan nasional terlihat sudah mampu bersaing kompetitif di tataran regional. Aset dan kredit perbankan nasional dalam beberapa tahun terakhir, mampu tumbuh jauh melampaui pertumbuhan perbankan regional dengan kualitas aktiva yang terjaga dengan baik. Di jajaran top 15 bank di ASEAN, empat bank milik Indonesia tercatat memiliki pertumbuhan aset, kredit, dan rasio efisiensi yang lebih baik dibandingkan bank-bank sekelas DBS, UOB, OCBC, dan CIMB Group.
Kami mengapresiasi upaya BI untuk menerapkan prinsip kesetaraan (level of playing field) yang sama antara bank nasional dan bank asing yang beroperasi (maupun yang akan beroperasi) di Indonesia melalui beberapa regulasi, yaitu PBI 14/26/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti bank (Multi License Policy), PBI 14/24/2012 tentang Kepemilikan Tunggal, dan PBI 14/8/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Di satu sisi, aturan-aturan tersebut setidaknya telah berupaya untuk mengakomodir kesetaraan (prinsip resiprokalitas) antara lain dengan mensyaratkan bank asing yang beroperasi di Indonesia untuk meningkatkan struktur permodalannya (modal inti) jika ingin melakukan kegiatan usaha secara lengkap dan hendak membuka kantor cabang khususnya di zona overbanked (zona jenuh), serta tidak dapat lagi semata-mata hanya fokus menyalurkan kredit konsumsi yang memberikan yield yang tinggi, namun juga harus meningkatkan penyaluran kredit ke sektor produktif.

Di sisi lainnya, aturan tersebut juga selaras dan mendukung pengembangan dan penguatan perbankan nasional serta memberikan dukungan terhadap progam financial inclusion di Indonesia dalam bentuk penyebaran jaringan distribusi perbankan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya wilayah atau zona yang belum jenuh terhadap penetrasi perbankan. Hal ini tentunya akan meningkatkan akses layanan finansial bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Melalui aturan ini, maka diharapkan konsentrasi distribusi jaringan perbankan akan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung financial inclusion dalam rangka pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut tentunya juga akan mendukung implementasi konsep branchless banking yang saat ini merupakan salah satu solusi untuk melakukan percepatan peningkatan financial inclusion.

Untuk itu, dalam rangka memperkuat eksistensi perbankan nasional di tataran internasional, ke depannya perlu didukung oleh adanya regulasi lanjutan sehingga dapatmemperkuat positioning dan penetrasi bank-bank nasional dalam melebarkan sayapnya di kawasan regional serta memiliki level of playing field yang sama saat melakukan penetrasi bisnis di luar negeri.

Selain itu, secara khusus perbankan nasional juga membutuhkan dukungan regulator untuk mendorong penghimpunan dana masyarakat. Tingginya rasio LDR perbankan nasional yang saat ini mencapai 84% (dibandingkan dengan LDR Malaysia di 78%) bahkan beberapa bank nasional memiliki LDR lebih dari 100%, menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pendanaan. Kedepannya perlu ada kebijakan yang dapat mendorong pengembangan infant securitization dan bond market mengingat saat ini sekuritisasi aset keuangan hanya dapat dilakukan melalui struktur KIK EBA dengan pasar yang terbatas dan kurang likuid.

Dukungan regulator juga dibutuhkan perbankan nasional dalam pengembangan bisnisbranchless banking yang merupakan solusi meningkatkan financial inclusion. Fakta menunjukkan bahwa dalam 12 tahun terakhir, jumlah pemegang HP (pemilik SIM Card) mampu melampaui jumlah pemegang rekening bank yang saat ini penetrasinya baru 51%. Optimalisasi pengembangan branchless banking yang berbasiskan telepon seluler perlu didukung relaksasi peraturan khususnya yang terkait dengan perizinan banking agent serta kelonggaran proses know your customer (KYC) bagi nasabah unbanked. Perlu juga ditingkatkan partnership antara perbankan dengan operator telekomunikasi untuk mendorong inter-operability dan mengakselerasi terciptanya cashless society. Perbaikan sistem identitas penduduk ke arah single identity juga dapat menjadi salah satu solusi pengembangan branchless banking untuk mendorong integrasi informasi finansial sehingga pemilik SIM Card dengan identitas penduduk tertentu dapat dengan mudah memiliki rekening bank dan mendapatkan layanan keuangan.

Hal critical lainnya yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan dan pengembangan SDM industri perbankan mengingat industri perbankan merupakan salah satu sektor yang membutuhkan SDM dengan tingkat kapabilitas di atas rata-rata. Kedepannya, perlu dukungan dari semua pihak agar perbankan dapat merekrut dan me-retain karyawannya secara efektif dan komprehensif. Perlu pembenahan pengembangan ilmu pengetahuan seperti yang dilakukan oleh pemerintah China dan India sehingga saat ini Beijing-Tianjin dan Madras telah dijadikan sebagai pusat penelitian pengembangan dunia dan dianggap mampu mencetak profesional sekelas MIT dan Harvard kawasan Asia. Bank Mandiri sendiri saat ini juga tengah membangun Mandiri University sebagai salah satu sarana mencetak bankir-bankir profesional yang terintegrasi dan menyeluruh. Selain itu, hal penting lainnya adalah mengenai peningkatan kompetensi bankir yang dapat dilakukan melalui berbagai program sertifikasi atas bidang pekerjaan tertentu.

Saat ini, lembaga asosiasi (IBI) telah menyusun standar kerja untuk berbagai bidang pekerjaan di perbankan dimana kedepannya para bankir diharapkan dapat mengikuti program sertifikasi dimaksud, dengan harapan agar tidak terjadi kesenjangan tingkat kompetensi diantara para bankir, sehingga perbankan Indonesia memiliki bankir yang berkualitas dan mampu bersaing dengan sehat bahkan terhadap para bankir asing yang semakin banyak masuk ke Indonesia. IBI bersama-sama dengan Perbanas, Himbara, Asbanda, Asbisindo dan Perbarindo juga telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Bankir atau LSPP yang nantinya akan didorong untuk lebih aktif dalam menyelenggarakan sertifikasi atas bidang kerja yang telah mendapatkan SKKNI dari Pemerintah.

Apa pemikiran Bapak untuk mendorong dan memberikan iklim kondusif agar perusahaan-perusahaan keuangan Indonesia (bank, asuransi, multifinance, dll) dapat terus tumbuh dan menjadi regional player? Apakah perlu ada regulasi atau aturan baru? Apa yang harus dilakukan pemerintah dan perusahaan?

Di tengah kondisi keuangan global yang belum sepenuhnya pulih hingga saat ini, kinerja industri keuangan di Indonesia justru memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan terlihat dari aset yang terus tumbuh didukung kondisi perekonomian Indonesia yang kondusif yang bisa tumbuh di atas 6%. Dalam tiga tahun terakhir aset perbankan Indonesia rata-rata tumbuh 18% per tahun, dari Rp2.534,1 triliun tahun 2009 hingga mencapai Rp4.103 triliun pada November 2012. Sementara itu, pertumbuhan aset industri multifinance bahkan lebih pesat lagi hingga mencapai 25,1% dari Rp174,4 triliun di 2009 menjadi Rp341,6 triliun di 2012, sedangkan Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) menyatakan bahwa di tahun 2011 pertumbuhan premi asuransi jiwa mencapai sebesar 26,0% dan asuransi umum mencapai sebesar 20,9%, pertumbuhan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan asuransi umum dan asuransi jiwa dunia.

Kinerja perbankan Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun tercermin juga dari kredit yang sepanjang tiga tahun terakhir rata-rata tumbuh 29,8%, simpanan rata-rata tumbuh 17,1%, laba rata-rata tumbuh 24,1%, dan tingkat NPL yang membaik yaitu sebesar 2%. Kinerja yang semakin baik didukung penerapan manajemen risiko yang semakin baik dan permodalan yang semakin kuat, bahkan saat ini ada dua bank nasional yang sudah masuk kategori internasional dilihat dari sisi ekuitas sesuai Arsitektur Perbankan Indonesia. Kredit Industri perbankan Indonesia juga masih akan terus tumbuh karena diperkirakan 49% dari seluruh masyarakat Indonesia belum memiliki akses finansial termasuk akses kepada perbankan.

Sementara itu, kinerja industri multifinance juga tak kalah menggembirakan, seiring penurunan suku bunga pasar sehingga semakin memudahkan nasabah untuk memiliki kendaraan maupun barang konsumsi lainnya. Kedepannya, perkembangan industri multifinance juga masih akan terus tumbuh seiring dengan meningkatnya konsumerisme masyarakat Indonesia yang ingin terus mengikuti perkembangan terkini di bidang elektronik, maupun kebutuhan masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor, seiring semakin meningkatnya penghasilan.

Terkait industri asuransi, potensi asuransi di Indonesia sangat besar, bisa dilihat dari tingkat penetrasinya (jumlah premi terhadap pendapatan nasional bruto) yang masih sangat rendah yaitu sebesar 1,4% di 2012. Banyak perusahaan asuransi asing yang masuk ke Indonesia melihat potensi yang besar tersebut dan pertumbuhannya yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan asuransi dunia.

Agar perusahaan-perusahaan keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi regional player maka tentunya perlu didukung oleh struktur permodalan yang kuat sehingga dapat melakukan ekspansi bisnis secara prudent. Penguatan permodalan tersebut dapat dilakukan antara lain melalui mekanisme go public, corporate action right issue, pemupukan modal dari laba ditahan, ataupun suntikan modal dari pemilik sehingga perusahaan dapat mengembangkan usaha dengan lebih leluasa lagi. Untuk tumbuh menjadi lebih besar lagi saat ini kita tidak hanya dapat mengandalkan pada pertumbuhan organik saja, tetapi juga perlu melakukan pertumbuhan non organik, baik dengan membeli perusahaan yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan induk ataupun melakukan penyuntikan modal pada perusahaan anak agar dapat terus tumbuh dan berkembang seiring berkembangnya perusahaan induk.

Dukungan regulator dan pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan keuangan di Indonesia bisa menjadi regional player. Peran regulator dan pemerintah sangat diperlukan untuk melakukan pembicaraan government to government (G2G) dengan regulator dan pemerintah yang menjadi tujuan bisnis perusahaan-perusahaan Indonesia di negara tersebut, apabila business to business (B2B) tidak memberikan hasil sesuai yang diharapkan. Dengan adanya adanya G2G tersebut diharapkan regulator dan pemerintah negara yang menjadi tujuan pengembangan bisnis perusahaan-perusahaan Indonesia bersedia memberikan kemudahan dalam melakukan bisnis di negara tersebut, dengan sedikit memberikan kelonggaran peraturan.

Regulasi atau aturan baru terkait industri keuangan tentu saja sangat diharapkan, terutama yang dapat mendukung perusahaan-perusahaan keuangan untuk bisa terus tumbuh dan berkembang dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam mengembangkan bisnisnya, baik dalam tataran domestik maupun internasional.

Negara mana yang pantas dicontoh dalam mendorong dan memfasilitasi perusahaan keuangan domestik agar semakin besar?



Menurut pendapat kami, negara yang pantas dicontoh dalam mendorong dan memfasilitasi perusahaan keuangan domestiknya agar semakin besar, adalah negara yang memiliki sumber daya, infrastruktur, kondisi market dan regulasi yang mendukung, dengan ciri dan kriteria secara lebih detail sebagai berikut :

Industri keuangannya telah maju termasuk pasar modal, pasar keuangan dan pasar obligasi yang sudah well-developed, ramah dalam hal bisnis dan investasi serta merupakan pusat keuangan terbaik di dunia. Banyak lembaga keuangan terkemuka dari negara lain yang beroperasi di negara tersebut dan menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan di semua segmen.

Negara tersebut memiliki aturan/regulasi yang mendorong industri keuangannya untuk semakin besar dan kuat serta mampu dalam mendorong dan memfasilitasi perusahaan keuangan domestik secara konsisten didukung oleh adanya standar regulasi keuangan yang prudent dan sehat serta pengawasan yang ketat. Idealnya juga secara terus menerus menelaah undang-undang dan regulasi yang terkait dengan sektor keuangannya secara berkala, untuk dapat memastikan bahwa konstruksi hukum perbankannya tetap selaras dengan perkembangan dunia keuangan terkini.

Fungsi pengawasan yang kuat dan ketat tersebut seyogyanya juga didukung oleh regulasi yang pro pada kebutuhan industri sehingga mampu menarik investasi dan kepercayaan lembaga keuangan terkemuka untuk membuka kantornya sehingga menjadikan negara tersebut sebagai salah satu office-based terkemuka di dunia.

Melalui otoritas keuangannya mampu mengelola aspek-aspek yang terkait dengan keuangan, perbankan, asuransi, multifinance, sekuritas, dan industri keuangan lainnya, dengan cakupan lembaga keuangan yang cukup besar dan lingkup kegiatan keuangan (termasuk perbankan) yang kompleks, dinamis dan koheren.

Merupakan negara yang kompetitif di dunia di bidang ekonomi, keuangan dan perdagangan, memiliki regulasi yang sangat pro pada dunia usaha dimana investor hanya membutuhkan waktu yang singkat (hanya beberapa hari) untuk dapat membuka suatu bisnis/usaha, dengan biaya start-up yang murah, termasuk berbagai kemudahan dalam pengurusan izin usaha, pajak, perlindungan hukum dan perlindungan bagi investor.

Adanya apresiasi dari para investor atas tingginya transparansi dari para regulator negara tersebut, terutama terkait dengan penerapan aturan-aturan yang berlaku. Situasi politik juga stabil, sistem peradilan yang baik dan adanya praktik GCG yang kuat juga menjadi salah satu faktor utama bagi pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif dan bahkan sangat menarik bagi investor global.

Dukungan lainnya adalah infrastruktur yang memadai yang memungkinkan perusahaan keuangan domestik dan lembaga keuangan terkemuka dapat melakukan transaksi dengan counterpart-nya di belahan dunia manapun secara efisien dan efektif serta dengan biaya yang sangat kompetitif.

Idealnya negara tersebut juga merupakan pusat perdagangan foreign exchange yang besar, merupakan hub logistik papan atas dunia, serta merupakan negara yang terbuka, kompetitif dan inovatif di dunia.

Menerapkan insentif fiskal untuk mendorong perkembangan sektor keuangannya antara lain melalui penerapan struktur tarif pajak yang kompetitif serta memiliki perjanjian pajak berganda dengan banyak negara di dunia.

Memiliki SDM yang berkualitas dan merupakan yang terbaik di dunia. Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja bagi begitu banyaknya lembaga jasa keuangan yang beroperasi di negara tersebut, pemerintahnya idealnya dapat menjalankan kebijakan yang terbuka bagi tenaga kerja asing, yang dapat memberikan nilai tambah dan keunggulan hasil di perusahaan-perusahaan multinasional sehingga dapat membawa negara tersebut pada peta pusat keuangan global.


Memiliki pusat pelatihan dan penelitian akademisi yang akan mendorong inovasi, kepemimpinan, dan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang keuangan serta akan terus memainkan peran penting dalam menghasilkan pengetahuan dan ide-ide baru yang berkaitan dengan best practice di sektor jasa keuangan.

Sumber :
http://swa.co.id/ceo-interview/zulkifli-zaini-perlu-dukungan-regulator-agar-industri-keuangan-nasional-menjadi-pemain-regional
http://katadata.co.id/berita/2014/09/12/ojk-yakin-perbankan-nasional-mampu-berkompetisi-di-regional#sthash.wP20pA35.dpuf
http://m.republika.co.id/berita/koran/pareto/14/10/08/nd40kh36-agar-tak-menjadi-sasaran-empuk-bank-asing
http://www.bcasekuritas.co.id/id/news-events/news/6766

YUNITA HILDA N
27211679
4EB09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar