Indonesia sebagai
negara terbesar di kawasan ASEAN dalam hal skala ekonomi, luas wilayah, maupun
jumlah penduduk, sudah sewajarnya mendapat keuntungan optimal dari implementasi
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tahun 2015. Namun sampai dengan saat ini Indonesia
masih belum mendapatkan mutual benefit, khususnya dalam ekspansi bisnis
perbankan, padahal kinerja perbankan nasional terlihat sudah mampu bersaing
kompetitif di tataran regional. Aset dan kredit perbankan nasional dalam
beberapa tahun terakhir, mampu tumbuh jauh melampaui pertumbuhan perbankan
regional dengan kualitas aktiva yang terjaga dengan baik. Di jajaran top 15
bank di ASEAN, empat bank milik Indonesia tercatat memiliki pertumbuhan aset,
kredit, dan rasio efisiensi yang lebih baik dibandingkan bank-bank sekelas DBS,
UOB, OCBC, dan CIMB Group.
Kami mengapresiasi
upaya BI untuk menerapkan prinsip kesetaraan (level of playing field) yang sama
antara bank nasional dan bank asing yang beroperasi (maupun yang akan
beroperasi) di Indonesia melalui beberapa regulasi, yaitu PBI 14/26/2012
tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti bank (Multi
License Policy), PBI 14/24/2012 tentang Kepemilikan Tunggal, dan PBI 14/8/2012
tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Di satu sisi,
aturan-aturan tersebut setidaknya telah berupaya untuk mengakomodir kesetaraan
(prinsip resiprokalitas) antara lain dengan mensyaratkan bank asing yang
beroperasi di Indonesia untuk meningkatkan struktur permodalannya (modal inti)
jika ingin melakukan kegiatan usaha secara lengkap dan hendak membuka kantor
cabang khususnya di zona overbanked (zona jenuh), serta tidak dapat lagi
semata-mata hanya fokus menyalurkan kredit konsumsi yang memberikan yield yang
tinggi, namun juga harus meningkatkan penyaluran kredit ke sektor produktif.
Di sisi lainnya, aturan
tersebut juga selaras dan mendukung pengembangan dan penguatan perbankan
nasional serta memberikan dukungan terhadap progam financial inclusion di
Indonesia dalam bentuk penyebaran jaringan distribusi perbankan di seluruh
wilayah Indonesia, khususnya wilayah atau zona yang belum jenuh terhadap
penetrasi perbankan. Hal ini tentunya akan meningkatkan akses layanan finansial
bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Melalui aturan ini, maka
diharapkan konsentrasi distribusi jaringan perbankan akan lebih merata di seluruh
wilayah Indonesia untuk mendukung financial inclusion dalam rangka pemerataan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut tentunya juga
akan mendukung implementasi konsep branchless banking yang saat ini merupakan
salah satu solusi untuk melakukan percepatan peningkatan financial inclusion.
Untuk itu, dalam rangka
memperkuat eksistensi perbankan nasional di tataran internasional, ke depannya
perlu didukung oleh adanya regulasi lanjutan sehingga dapatmemperkuat
positioning dan penetrasi bank-bank nasional dalam melebarkan sayapnya di
kawasan regional serta memiliki level of playing field yang sama saat melakukan
penetrasi bisnis di luar negeri.
Selain itu, secara
khusus perbankan nasional juga membutuhkan dukungan regulator untuk mendorong
penghimpunan dana masyarakat. Tingginya rasio LDR perbankan nasional yang saat
ini mencapai 84% (dibandingkan dengan LDR Malaysia di 78%) bahkan beberapa bank
nasional memiliki LDR lebih dari 100%, menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan
jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pendanaan. Kedepannya perlu ada
kebijakan yang dapat mendorong pengembangan infant securitization dan bond
market mengingat saat ini sekuritisasi aset keuangan hanya dapat dilakukan
melalui struktur KIK EBA dengan pasar yang terbatas dan kurang likuid.
Dukungan regulator juga
dibutuhkan perbankan nasional dalam pengembangan bisnisbranchless banking yang
merupakan solusi meningkatkan financial inclusion. Fakta menunjukkan bahwa
dalam 12 tahun terakhir, jumlah pemegang HP (pemilik SIM Card) mampu melampaui
jumlah pemegang rekening bank yang saat ini penetrasinya baru 51%. Optimalisasi
pengembangan branchless banking yang berbasiskan telepon seluler perlu didukung
relaksasi peraturan khususnya yang terkait dengan perizinan banking agent serta
kelonggaran proses know your customer (KYC) bagi nasabah unbanked. Perlu juga
ditingkatkan partnership antara perbankan dengan operator telekomunikasi untuk
mendorong inter-operability dan mengakselerasi terciptanya cashless society.
Perbaikan sistem identitas penduduk ke arah single identity juga dapat menjadi
salah satu solusi pengembangan branchless banking untuk mendorong integrasi
informasi finansial sehingga pemilik SIM Card dengan identitas penduduk
tertentu dapat dengan mudah memiliki rekening bank dan mendapatkan layanan
keuangan.
Hal critical lainnya
yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan dan pengembangan SDM industri
perbankan mengingat industri perbankan merupakan salah satu sektor yang
membutuhkan SDM dengan tingkat kapabilitas di atas rata-rata. Kedepannya, perlu
dukungan dari semua pihak agar perbankan dapat merekrut dan me-retain
karyawannya secara efektif dan komprehensif. Perlu pembenahan pengembangan ilmu
pengetahuan seperti yang dilakukan oleh pemerintah China dan India sehingga
saat ini Beijing-Tianjin dan Madras telah dijadikan sebagai pusat penelitian
pengembangan dunia dan dianggap mampu mencetak profesional sekelas MIT dan
Harvard kawasan Asia. Bank Mandiri sendiri saat ini juga tengah membangun
Mandiri University sebagai salah satu sarana mencetak bankir-bankir profesional
yang terintegrasi dan menyeluruh. Selain itu, hal penting lainnya adalah
mengenai peningkatan kompetensi bankir yang dapat dilakukan melalui berbagai
program sertifikasi atas bidang pekerjaan tertentu.
Saat ini, lembaga
asosiasi (IBI) telah menyusun standar kerja untuk berbagai bidang pekerjaan di
perbankan dimana kedepannya para bankir diharapkan dapat mengikuti program
sertifikasi dimaksud, dengan harapan agar tidak terjadi kesenjangan tingkat
kompetensi diantara para bankir, sehingga perbankan Indonesia memiliki bankir
yang berkualitas dan mampu bersaing dengan sehat bahkan terhadap para bankir
asing yang semakin banyak masuk ke Indonesia. IBI bersama-sama dengan Perbanas,
Himbara, Asbanda, Asbisindo dan Perbarindo juga telah membentuk Lembaga
Sertifikasi Profesi Bankir atau LSPP yang nantinya akan didorong untuk lebih
aktif dalam menyelenggarakan sertifikasi atas bidang kerja yang telah
mendapatkan SKKNI dari Pemerintah.
Apa pemikiran Bapak
untuk mendorong dan memberikan iklim kondusif agar perusahaan-perusahaan
keuangan Indonesia (bank, asuransi, multifinance, dll) dapat terus tumbuh dan
menjadi regional player? Apakah perlu ada regulasi atau aturan baru? Apa yang
harus dilakukan pemerintah dan perusahaan?
Di tengah kondisi
keuangan global yang belum sepenuhnya pulih hingga saat ini, kinerja industri
keuangan di Indonesia justru memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan
terlihat dari aset yang terus tumbuh didukung kondisi perekonomian Indonesia
yang kondusif yang bisa tumbuh di atas 6%. Dalam tiga tahun terakhir aset
perbankan Indonesia rata-rata tumbuh 18% per tahun, dari Rp2.534,1 triliun
tahun 2009 hingga mencapai Rp4.103 triliun pada November 2012. Sementara itu,
pertumbuhan aset industri multifinance bahkan lebih pesat lagi hingga mencapai
25,1% dari Rp174,4 triliun di 2009 menjadi Rp341,6 triliun di 2012, sedangkan
Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) menyatakan bahwa di tahun 2011 pertumbuhan
premi asuransi jiwa mencapai sebesar 26,0% dan asuransi umum mencapai sebesar
20,9%, pertumbuhan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan asuransi
umum dan asuransi jiwa dunia.
Kinerja perbankan
Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun tercermin juga dari kredit yang
sepanjang tiga tahun terakhir rata-rata tumbuh 29,8%, simpanan rata-rata tumbuh
17,1%, laba rata-rata tumbuh 24,1%, dan tingkat NPL yang membaik yaitu sebesar
2%. Kinerja yang semakin baik didukung penerapan manajemen risiko yang semakin
baik dan permodalan yang semakin kuat, bahkan saat ini ada dua bank nasional
yang sudah masuk kategori internasional dilihat dari sisi ekuitas sesuai
Arsitektur Perbankan Indonesia. Kredit Industri perbankan Indonesia juga masih
akan terus tumbuh karena diperkirakan 49% dari seluruh masyarakat Indonesia
belum memiliki akses finansial termasuk akses kepada perbankan.
Sementara itu, kinerja
industri multifinance juga tak kalah menggembirakan, seiring penurunan suku
bunga pasar sehingga semakin memudahkan nasabah untuk memiliki kendaraan maupun
barang konsumsi lainnya. Kedepannya, perkembangan industri multifinance juga
masih akan terus tumbuh seiring dengan meningkatnya konsumerisme masyarakat
Indonesia yang ingin terus mengikuti perkembangan terkini di bidang elektronik,
maupun kebutuhan masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor, seiring semakin
meningkatnya penghasilan.
Terkait industri
asuransi, potensi asuransi di Indonesia sangat besar, bisa dilihat dari tingkat
penetrasinya (jumlah premi terhadap pendapatan nasional bruto) yang masih sangat
rendah yaitu sebesar 1,4% di 2012. Banyak perusahaan asuransi asing yang masuk
ke Indonesia melihat potensi yang besar tersebut dan pertumbuhannya yang lebih
tinggi dibandingkan pertumbuhan asuransi dunia.
Agar
perusahaan-perusahaan keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang
menjadi regional player maka tentunya perlu didukung oleh struktur permodalan
yang kuat sehingga dapat melakukan ekspansi bisnis secara prudent. Penguatan
permodalan tersebut dapat dilakukan antara lain melalui mekanisme go public,
corporate action right issue, pemupukan modal dari laba ditahan, ataupun
suntikan modal dari pemilik sehingga perusahaan dapat mengembangkan usaha
dengan lebih leluasa lagi. Untuk tumbuh menjadi lebih besar lagi saat ini kita
tidak hanya dapat mengandalkan pada pertumbuhan organik saja, tetapi juga perlu
melakukan pertumbuhan non organik, baik dengan membeli perusahaan yang dapat
mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan induk ataupun melakukan penyuntikan
modal pada perusahaan anak agar dapat terus tumbuh dan berkembang seiring
berkembangnya perusahaan induk.
Dukungan regulator dan
pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk mendorong agar
perusahaan-perusahaan keuangan di Indonesia bisa menjadi regional player. Peran
regulator dan pemerintah sangat diperlukan untuk melakukan pembicaraan
government to government (G2G) dengan regulator dan pemerintah yang menjadi
tujuan bisnis perusahaan-perusahaan Indonesia di negara tersebut, apabila
business to business (B2B) tidak memberikan hasil sesuai yang diharapkan.
Dengan adanya adanya G2G tersebut diharapkan regulator dan pemerintah negara
yang menjadi tujuan pengembangan bisnis perusahaan-perusahaan Indonesia
bersedia memberikan kemudahan dalam melakukan bisnis di negara tersebut, dengan
sedikit memberikan kelonggaran peraturan.
Regulasi atau aturan
baru terkait industri keuangan tentu saja sangat diharapkan, terutama yang
dapat mendukung perusahaan-perusahaan keuangan untuk bisa terus tumbuh dan
berkembang dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam mengembangkan
bisnisnya, baik dalam tataran domestik maupun internasional.
Negara mana yang pantas
dicontoh dalam mendorong dan memfasilitasi perusahaan keuangan domestik agar
semakin besar?
Menurut pendapat kami,
negara yang pantas dicontoh dalam mendorong dan memfasilitasi perusahaan
keuangan domestiknya agar semakin besar, adalah negara yang memiliki sumber
daya, infrastruktur, kondisi market dan regulasi yang mendukung, dengan ciri
dan kriteria secara lebih detail sebagai berikut :
Industri keuangannya
telah maju termasuk pasar modal, pasar keuangan dan pasar obligasi yang sudah
well-developed, ramah dalam hal bisnis dan investasi serta merupakan pusat
keuangan terbaik di dunia. Banyak lembaga keuangan terkemuka dari negara lain
yang beroperasi di negara tersebut dan menawarkan berbagai produk dan layanan
keuangan di semua segmen.
Negara tersebut
memiliki aturan/regulasi yang mendorong industri keuangannya untuk semakin
besar dan kuat serta mampu dalam mendorong dan memfasilitasi perusahaan
keuangan domestik secara konsisten didukung oleh adanya standar regulasi
keuangan yang prudent dan sehat serta pengawasan yang ketat. Idealnya juga
secara terus menerus menelaah undang-undang dan regulasi yang terkait dengan
sektor keuangannya secara berkala, untuk dapat memastikan bahwa konstruksi
hukum perbankannya tetap selaras dengan perkembangan dunia keuangan terkini.
Fungsi pengawasan yang
kuat dan ketat tersebut seyogyanya juga didukung oleh regulasi yang pro pada
kebutuhan industri sehingga mampu menarik investasi dan kepercayaan lembaga
keuangan terkemuka untuk membuka kantornya sehingga menjadikan negara tersebut
sebagai salah satu office-based terkemuka di dunia.
Melalui otoritas
keuangannya mampu mengelola aspek-aspek yang terkait dengan keuangan,
perbankan, asuransi, multifinance, sekuritas, dan industri keuangan lainnya,
dengan cakupan lembaga keuangan yang cukup besar dan lingkup kegiatan keuangan
(termasuk perbankan) yang kompleks, dinamis dan koheren.
Merupakan negara yang
kompetitif di dunia di bidang ekonomi, keuangan dan perdagangan, memiliki
regulasi yang sangat pro pada dunia usaha dimana investor hanya membutuhkan
waktu yang singkat (hanya beberapa hari) untuk dapat membuka suatu bisnis/usaha,
dengan biaya start-up yang murah, termasuk berbagai kemudahan dalam pengurusan
izin usaha, pajak, perlindungan hukum dan perlindungan bagi investor.
Adanya apresiasi dari
para investor atas tingginya transparansi dari para regulator negara tersebut,
terutama terkait dengan penerapan aturan-aturan yang berlaku. Situasi politik
juga stabil, sistem peradilan yang baik dan adanya praktik GCG yang kuat juga
menjadi salah satu faktor utama bagi pengembangan lingkungan bisnis yang
kondusif dan bahkan sangat menarik bagi investor global.
Dukungan lainnya adalah
infrastruktur yang memadai yang memungkinkan perusahaan keuangan domestik dan
lembaga keuangan terkemuka dapat melakukan transaksi dengan counterpart-nya di
belahan dunia manapun secara efisien dan efektif serta dengan biaya yang sangat
kompetitif.
Idealnya negara
tersebut juga merupakan pusat perdagangan foreign exchange yang besar,
merupakan hub logistik papan atas dunia, serta merupakan negara yang terbuka,
kompetitif dan inovatif di dunia.
Menerapkan insentif
fiskal untuk mendorong perkembangan sektor keuangannya antara lain melalui
penerapan struktur tarif pajak yang kompetitif serta memiliki perjanjian pajak
berganda dengan banyak negara di dunia.
Memiliki SDM yang
berkualitas dan merupakan yang terbaik di dunia. Untuk memenuhi kebutuhan akan
tenaga kerja bagi begitu banyaknya lembaga jasa keuangan yang beroperasi di
negara tersebut, pemerintahnya idealnya dapat menjalankan kebijakan yang
terbuka bagi tenaga kerja asing, yang dapat memberikan nilai tambah dan
keunggulan hasil di perusahaan-perusahaan multinasional sehingga dapat membawa
negara tersebut pada peta pusat keuangan global.
Memiliki pusat
pelatihan dan penelitian akademisi yang akan mendorong inovasi, kepemimpinan,
dan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang keuangan serta akan terus memainkan
peran penting dalam menghasilkan pengetahuan dan ide-ide baru yang berkaitan
dengan best practice di sektor jasa keuangan.
Sumber :
http://swa.co.id/ceo-interview/zulkifli-zaini-perlu-dukungan-regulator-agar-industri-keuangan-nasional-menjadi-pemain-regional
http://katadata.co.id/berita/2014/09/12/ojk-yakin-perbankan-nasional-mampu-berkompetisi-di-regional#sthash.wP20pA35.dpuf
http://m.republika.co.id/berita/koran/pareto/14/10/08/nd40kh36-agar-tak-menjadi-sasaran-empuk-bank-asing
http://www.bcasekuritas.co.id/id/news-events/news/6766
YUNITA HILDA N
27211679
4EB09